Perubahan UU Keuangan Negara Harus Mampu Jamin Penyelenggaraan Keuangan Efektif-Efisien
DPR menginginkan RUU tentang Perubahan UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dapat mewujudkan sebuah sistem penyelenggaraan keuangan negara yang efektif, efisien sesuai dengan prinsip good governance untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
“RUU ini diharapkan mampu memberikan jaminan kepada keuangan negara terkait dengan pendapatan negara yang diperoleh dalam sebuah perlindungan regulasi yang seaman mungkin tidak bisa dikorup.” demikian ungkap anggota Baleg Abdul Hakim pada rapat Panja RUU tentang Perubahan UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, di Ruang Rapat Baleg Nusantara I, Senin (14/1).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Baleg Dimyati Natakusumah tersebut menghadirkan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf untuk memberikan masukan mengenai aturan terkait pencucian uang.
Pada kesempatan itu, PPATK juga diminta membantu memperkuat keuangan negara melalui kewenangannya maupun terkait di luar kewenangannya. Perlunya peraturan teknis mengenai pengalokasian dan kejelasan antara dana hibah dan dana sosial lainnya yang sering digunakan banyak pihak untuk melanggengkan kekuasaaannya.
“PPATK sejak awal menangani transaksi yang terlaporkan mencurigakan dan concern terhadap perlunya pengaturan pembatasan transaksi tunai, namun pada prinsipnya PPATK bisa menyelidiki semua transaksi yang melalui perbankan,“ kata Yusuf. (ray)/foto:iwan armanias/parle.